Begitu Jurubicara MK, Fajar Laksono menyatakan, karena pihaknya telah menerima surat dari sejumlah KPU daerah penyelenggara Pilkada.
Dia menerangkan, pokok isi surat tersebut adalah meminta kepastian dari MK terkait permohonan gugatan PHPU Pilkada yang ada di daerah penyelenggara masing-masing KPU.
"Surat yang diterima MK berasal dari sejumlah KPU provinsi/kabupaten/kota yang menanyakan kepastian, apakah pilkada di daerahnya ada yang diperkarakan di MK," ujar Fajar saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).
Fajar menyebutkan, MK baru akan meregistrasi permohonan perkara PHPU Pilkada yang sudah terdaftar di kepaniteraan MK pada 18-19 Januari 2020.
Sehingga, jawaban atas surat yang dilayangan sejumlah KPU daerah akan dijawab setelah ketetapan keputusan hakim di sidang pemeriksaan permohonan dan alat bukti perkara dilakukan sebelum proses registrasi.
"Secara resmi, nanti MK akan jawab mengacu pada permohonan yang diregistrasi pada 18-19 Januari," demikian Fajar Laksono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.