Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perjelas Status Lahan Markaz Syariah, PTPN VIII Disarankan Duduk Bareng FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 28 Desember 2020, 02:48 WIB
Perjelas Status Lahan Markaz Syariah, PTPN VIII Disarankan Duduk Bareng FPI
Pondok Pesantren Markaz Syariah/Net
rmol news logo Pemerintah disarankan melakukan media dengan pihak pengelola Markas Syariah Ponpes Agrokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saran ini disampaikan pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Minggu malam (27/12).

Menurut Suparji, media perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran statu Hak Guna usaha (HGU) dari tanah seluas 31 hektare lebih yang saat ini didirikan ponpes Agro Kultural milik Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, mediasi perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kontroversi.

"Lakukan mediasi untuk mengetahui secara benar  tentang status HGU lahan tersebut dengan memperhatikan aspek kepastian keadilan dan kemanfaata agar tidak menimbulkan kontroversi," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, (27/12).

Menurut Suparji, jika memang nantinya PTPN VIII memiliki landasan hukum yang sah menjadi pengelola lahan yang saat ini dibangun Ponpes itu, maka sebaiknya pemerintah benar-benar memperhatikan hak FPI atas bangunan dan sarana lainnya.

"Itu (hak FPI) harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan, apalagi membangunnya dengan alas hak yang dimiliki, disinilah aspek keadilan harus diwujudkan," demikian kata Suparji.

Sengketa lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero).

Surat berperihal somasi pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.

Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA