Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Begini Jawaban Tim Hukum Markaz Syariah Terhadap Somasi PTPN VIII

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 26 Desember 2020, 20:20 WIB
Begini Jawaban Tim Hukum Markaz Syariah Terhadap Somasi PTPN VIII
Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah/Net
rmol news logo Tim hukum Markaz Syariah menjawab somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII terhadap lahan Pondok Pesantren Agrokulutral di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tim yang beranggotakan Munarman, Sugito Atmo Pawiro, M. Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution dan Yudi Kosasih itu menganggap somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan oleh PTPN VIII melalui Direktur Utama Mohammad Yudayat prematur dan salah pihak yang menjadi objek tergugat.

Melalui keterangan tertulis tim hukum Markaz Syariah yang diterima redaksi, Sabtu malam (26/12) menjelaskan, somasi yang dilayangkan error in persona.

Karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah  tersebut kepada pihak Pondok Pesantren atau HRS. Karena pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

"Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata tim hukum Markaz Syariah dalam keteranganya.

Dengan begitu, secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut.

"Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan, dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak," ujar tim hukum.

Tim hukum menjelaskan lebih lanjut, bahwa lahan seluas kurang lebih 31 haktare itu yang kini telah berdiri bangunan Pondok Pesantren Agrokultural dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya. Dimana sebelumnya, dikuasai oleh masyarakat sekitar selama 25 tahun.

"Sehingga klien kami bersedia untuk membeli lahan-lahan tersebut dari para pemilik atas lahan tersebut," jelas tim hukum.

Disisi lain, tim hukum Markaz Syariah mengungkap, PTPN VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan terebut, dan telah ada 9 SHGU PTPN VIII yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (tingkat  Kasasi Mahkamah Agung), sehingga didalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut  adalah merupakan lahan bebas,    

"Karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU,  dan otomatis menjadi objek  land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," demikian jawaban tim hukum terhadap somasi PTPN VIII. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA