Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senin Pekan Depan Habib Rizieq Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan Megemandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 26 Desember 2020, 13:39 WIB
Senin Pekan Depan Habib Rizieq Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan Megemandung
Habib Rizieq saat digelandang dari ruang penyidik ke Rutan Polda Metro Jaya/Net
rmol news logo Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin pekan depan 28 Desember 2020.

"Senin (28/12) kan kita mau ada pemeriksaan Polda Jabar. (Pemeriksaan Habib Rizieq) yang untuk tersangka Megamendung," kata salah satu tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (26/12).

Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim gabungan antara Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di Rutan Polda Metro Jaya pukul 09.00 pagi.

Sebelumnya, setelah melakukan serangkaian gelar perkara pada Kamis 17 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memaparkan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu. Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," kata Andi saat dihubungi, Sabtu (26/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA