Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang PHPU Pilkada Di MK Bisa Hadir Fisik, Dengan Syarat Menerapkan Prokes Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 24 Desember 2020, 16:42 WIB
Sidang PHPU Pilkada Di MK Bisa Hadir Fisik, Dengan Syarat Menerapkan Prokes Covid-19
Sidang Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan dua metode kehadiran, yakni daring dan luring (kehadiran fisik di ruang sidang Mahamah Konstitusi).

"Sidang digelar daring, tetapi tidak tertutup kemungkinan untuk luring," ujar Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/12).

Untuk mekanisme luring, Fajar menerangkan sejumlah syarat penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi. Misalnya, membawa surat hasil tes swab antigen.

"Minimal (membawa surat) hasil tes swab antigen negatif yang berlaku paling lama 3 hari," jelasnya.

Selain itu, MK juga memberikan batasan orang yang diperbolehkan masuk ke dalam gedung dan ruang sidang utama.

"Nanti akan dibatasi orang yang boleh masuk ke ruang sidang. Hanya yang terkait langsung dan diperlukan kehadirannya dalam persidangan, misalnya prinsipal dan kuasanya," ungkap Fajar.

"Soal jumlah, nanti akan ditentukan oleh Majelis Hakim dan disampaikan dalam (surat) pemberitahuan atau panggilan sidang," pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan MK 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Pilkada, MK masih membuka pendaftaran perkara hingga akhir bulan Desember, dan baru akan menggelar sidang pendahuluan pada tanggal 25-29 Januari 2021.

Kemudian, MK bakal melanjutkan proses perkara pilkada ini dengan menggelar sidang pemeriksaan yang dimulai tanggal 1-11 Februari 2021. Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA