Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Diperpanjang, Juliari Batubara Dkk Tahun Baruan Di Rutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Desember 2020, 21:41 WIB
Penahanan Diperpanjang, Juliari Batubara Dkk Tahun Baruan Di Rutan
Plt Jurubicara KPK Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Masa penahanan tersangka Juliari Peter Batubara beserta tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 diperpanjang.

untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada lima tersangka yang penahanannya diperpanjang selama 40 hari.

Tersangka Juliari dan Adi Wahyono (AW) diperpanjang mulai 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021. Juliari kembali ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Adi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Tiga tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta diperpanjang mulai 25 Desember 2020 hingga 2 Februari 2021.

Untuk tersangka Matheus, ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Tersangka Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dan tersangka Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara," ujar Ali Fikri, Rabu (23/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA