Ali bakal diperiksa sebagai saksi pelapor, terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan terhadap dirinya terlibat dalam suap izin ekspor benih lobster dan tambak yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya,†kata Ali Mochtar Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12).
Selain itu, sambung Ali, maksud lain dirinya menempuh jalur hukum ini guna mengklarifikasi dan meyakinkan kepada publik bahwa dia tidak terlibat korupsi dalam perkara menjerat anak buah Prabowo Subianto itu.
“Dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar, ini menggangu saya dalam keseharian,†tandas Ali.
Sebelumnya, Ali melaporkan dua orang yakni BBS dan MYH. Menurutnya, dua orang yang berbicara di media online telah melakukan fitnah terkait kasus yang menjerat Edhy tersebut.
Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: