Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hampir Setahun Buron, KPK Akui Pernah Terima Informasi Keberadaan Harun Masiku Di Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Desember 2020, 05:44 WIB
Hampir Setahun Buron, KPK Akui Pernah Terima Informasi Keberadaan Harun Masiku Di Jakarta Selatan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tersangka Harun Masiku yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir satu tahun ini tak kunjung tertangkap.

Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 9 Januari silam, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU pada saat itu, dan dua kader PDIP lainnya yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak 27 Januari 2020 karena tak kunjung menyerahkan diri meskipun di ultimatum untuk menyerahkan diri oleh KPK.

Harun Masiku diduga merupakan pihak pemberi suap dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel 1.

Harun disebut memberikan suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina serta Tim Hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemberian suap itu dilakukan Harun agar Wahyu dapat menindaklanjuti permohonan DPP PDIP agar dia menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih.

Untuk ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini juga sudah divonis oleh Majelis Hakim.

Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Wahyu Setiawan divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi tak kunjung ditangkapnya Harun Masiku, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membeberkan terkait upaya pencarian terhadap DPO Harun Masiku tersebut.

Pada beberapa waktu lalu, kata Ali, KPK mendapatkan informasi keberadaan Harun Masiku di daerah Jakarta Selatan.

"Terakhir beberapa waktu yang lalu kami juga mendapat informasi tentang adanya keberadaan dari tersangka HAR (Harun Masiku) ini disekitar Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/12).

Atas informasi dari masyarakat itu kata Ali, tim penyidik KPK langsung melakukan pengecekan.

"Kami langsung koordinasi dengan tim penyidik. Ternyata setelah dicek tidak ada keberadaan yang bersangkutan," kata Ali.

Penyidik sendiri, sambungnya, sebelumnya sudah memiliki data keberadaan Harun Masiku yang disampaikan oleh masyarakat tersebut di daerah Jakarta Selatan.

"Artinya itu sudah menjadi data di KPK tentang jejak keberadaan dari tersangka HAR tersebut. Namun memang tidak ada, itu data lama," jelas Ali.

Dengan demikian, KPK lagi-lagi berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku maupun DPO KPK lainnya untuk dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat maupun langsung ke KPK.

"KPK gak bisa bekerja sendiri untuk mencari keberadaan DPO," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA