Pemeriksaan saksi yang dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menemukan bukti-bukti terjadinya pidana guna menetapkan tersangka.
"Saksi yang diperiksa yaitu 'S' selaku public account pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/12).
Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kerjasama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Saksi yang diperiksa adala Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison, Seto Baskoro, dan Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea.
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: