Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Akan Kita Uji Dengan UUD 45 Dan UU HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 Desember 2020, 20:32 WIB
Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Akan Kita Uji Dengan UUD 45 Dan UU HAM
Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, mengajukan eksepsi, usai mendapat dakwaan pasal penyebaran kabar bohong ang menyebabkan keonaran.

Eksepsi tersbut disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12).

"Kita akan ajukan eksepsi, nanti dalam kurun waktu dua minggu," uajt Abdullah Alkatiri.

Alasan pengajuan eksepsi tersebut, dijelaskan Abdullah Alkatiri, karena dakwaan tidak sesuai dengan proses penyidikan di Kepolisian yang menyatakan ada dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Eletronik (UU ITE).

"Ketika pada proses penyidikan ada UU ITE dengan Pasal 28, sekarag tidak ada. Murni kebohongan," tuturnya.

Kemudian, dakwaan alternatif terkait kabar bohong yang menyebabkan keonaran, yang diatur di pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal  15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juga danggap tidak sesuai dengan perbuatan Syahganda.

"Pasal 14 ayat 1 dan sebagainya itu muncul bukan hanya karena bohong, tapi karena keonaran. Keonaran sesuai kamus bahasa Indonesia itu keributan, adanya chaos itu yang dimaksud. Contohnya jika ada orang teriak, bilang ada bom, itu kebohongan yang menimbulkan keonaran," kata Abdullah Alkatri.

"Tapi kalau hanya kebohongan saja harus diuji dengan UUD 1945 dan UU HAM. Oleh sebab itu kami eksepsi. Itu jelas-jelas berhubungan dengan hak kebebasan berependapat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA