Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terima Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Dewas Pecat Oknum Pengamanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Desember 2020, 19:05 WIB
Terima Rp 300 Ribu Dari Imam Nahrawi, Dewas Pecat Oknum Pengamanan KPK
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai yang menerima uang Rp 300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dewas KPK telah menjatuhkan putusan kepada pegawai tidak tetap pengamanan dalam biro umum berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Ali Fikri menjelaskan, putusan pemberhentian itu setelah proses persidangan etik Dewan Pengawas KPK.

Dalam sidang iut, dijelaskan Ali Fikri oknum pegawai pengamanan KPK berinisial TK terbukti menerima uang dan melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan Dewas 02/2020.

"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Tindakan pelanggaran yang dilakukan TK kata Ali, adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

Uang yang diterima TK dari Imam Nahrawi adalah sebesar Rp 300 ribu.

Selain itu, TK juga menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek empek dari penyuap Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi.

"Memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan. Telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus mpek-mpek. Meminjam uang sebesar Rp 800 ribu," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA