Berdasarkan pengamatan Kantor Berita Politik RMOL hingga pukul 18.30 WIB, Senin (21/12), di website www.mkri.id, jumlah total permohonan PHPU yang sudah sudah masuk yaitu 102 gugatan. Guguatan bertambah dari Sabtu (19/12) lalu, yang baru tercatat 76 permohonan.
Maka dari itu, angka permohonan PHPU tersebut merupakan akumulasi permohonan PHPU yang masuk Kepaniteraan MK sejak tanggal 16 Desember hingga hari ini.
Jumlah gugatan PHPU akan terus bertambah. Sebab, MK memberikan waktu selama 3 hari untuk pasangan calon yang berkeberatan dengan hasil penghitungan suara untuk mendaftarkan permohonan perselisihan, baik untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil wali kota.
Hingga saat ini, dokumen gugatan PHPU yang sudah masuk mayoritas terkait pemilihan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota. Pemilihan gubernur-wakil gubernur baru satu.
Untuk PHPU pemilihan gubernur dan wakil gubernur, MK menerima 1 gugatan yaitu dari Bengkulu. Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati ada 90 gugatan. Kemudian untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota ada sebanyak 11 gugatan.
Jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada di daerah.
Mengacu pada PKPU 5/2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan kota untuk Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan 13-17 Desember 2020.
Sementara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 16-20 Desember 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.