"Tersangka STN dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore (21/12).
Sutikno sendiri merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property Indonesia (KPI) yang diduga memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudan kepercayaannya.
Pemberian uang tersebut agar perizinan pembangunan kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon berjalan lancar.
Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: