Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Gandeng KLOP, Firli Bahuri: Kami Yakin Korupsi Bisa Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Desember 2020, 16:19 WIB
KPK Gandeng KLOP, Firli Bahuri: Kami Yakin Korupsi Bisa Dihentikan
Ketua KPK, Firli Bahuri/Repro
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua Menteri, Gubernur, Kepala Daerah untuk tidak menghukum pegawai yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Firli Bahuri usai penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kementerian, Lembaga dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) BUMN dan BUMD di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Dalam penyambutannya, Firli mengatakan bahwa setiap orang mempunyai andil dalam rangka pemberantasan korupsi dengan sistem wisthel blowing system.

"Kegiatan ini dimaksudkan, semua pihak menjadikan sistem ini sebagai alarm, alarm atau wake up call. Jadi panggilan untuk bangun bahwa ada suatu kondisi yang bahaya bagi kita, yaitu tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri.

Karena kata Firli, dalam membangun pemberantasan korupsi, harus diperbaiki dari sistem. Sehingga, tidak ada pihak yang menggunakan peluang, tidak punya kesempatan untuk melakukan korupsi.

"Kita juga ingin mengajak para aparatur pengawas internal pemerintah menjadi kuat. Kalau aparatur pengawas internal pengawas pemerintah menjadi kuat, maka kami yakin korupsi bisa kita hentikan. Korupsi bisa kita hentikan dan korupsi bisa kita tiadakan. Inilah maksud kegiatan siang hari ini," jelas Firli.

Dengan penandatanganan ini, KPK kata Firli, berharap semua pihak dapat memberikan perlindungan terhadap para pihak yang menjadi saksi atau yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Tolong para Menteri, Gubernur, Kepala Daerah, yang melaporkan jangan dihukum Pak. Kalau para pelapor ini kita hukum, maka sistem yang kita bangun enggak jalan. Kenapa orang takut jadi pelapor? Padahal dia melibatkan diri, memberikan andil peran serta untuk melakukan pemberantasan korupsi," tegas Firli.

Perjanjian kerja sama ini meliputi penyusunan dan atau penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan, pengelolaan komitmen penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan pertukaran data atau informasi.

Penandatanganan ini dilakukan dalam lima sesi. Sesi pertama yaitu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Irjen Kementerian Sosial (Kemensos), Plt Irjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Deputi Bidang PIPM KPK.

Selanjutnya sesi kedua yaitu, Irjen Kementerian ESDM, Irjen PUPR, Irjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Irjen KLHK, dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sesi ketiga yaitu, Irjen Kementerian Desa, Sekretaris Irjen Kementerian ATR, Sekretaris Kementerian Koperasi, dan Deputi Hukum Badan Pengelola Keuangan Haji.

Kemudian sesi keempat yaitu, Sekda Provinsi Jambi, Gubenur Lampung, Sekda Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dan Dirut PT BPD Jambi.

Terkahir sesi kelima yaitu, Dirut PT PN II, dan Dirut PT Angkasa Pura II.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA