Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permohonan Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan Ditolak PT DKI, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Desember 2020, 14:28 WIB
Permohonan Pencabutan Hak Politik Wahyu Setiawan Ditolak PT DKI, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke MA
Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil upaya Kasasi atas putusan banding terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18/12/2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Takdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta tersebut," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/12).

Alasan Kasasi yang dilakukan JPU kata Ali, karena JPU memandang adanya kekeliruan dalam pertimbangan putusan Hakim PT DKI yang terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik terhadap Wahyu selaku mantan Komisioner KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina selaku kader PDIP yang juga mantan Caleg PDIP.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Sebelumnya pada Rabu (2/12), Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Muhammad Yusuf menyatakan bahwa memori banding yang diajukan JPU agar Wahyu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dianggap berlebihan.

Majelis Hakim pun mempunyai pertimbangan sendiri dengan tidak mengakomodir permintaan JPU.

Yaitu, Majelis Hakim menilai bahwa Wahyu tidak berkarir dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok sudah tipis harapan untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Majelis Hakim menilai bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Setiawan divonis bersalah menerima uang suap  dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8).

Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA