Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Deklarator KAMI Kecam Larangan Foto Dan Rekam Persidangan Syahganda Nainggolan Di PN Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 Desember 2020, 12:37 WIB
Deklarator KAMI Kecam Larangan Foto Dan Rekam Persidangan Syahganda Nainggolan Di PN Depok
Syahganda Nainggolan hadair secara virtual sidang perdana yang berlangsung di PN Depok/RMOL
rmol news logo Sidang perdana Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/12).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL di ruang sidang utama PN Depok, persidangan yang berlangsung selama 2 jam tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar foto atu video, serta merekam.

Hal tersebut disampaikan salah satu unsur keamanan, saat sejumlah wartawan ingin masuk ke ruang sidang utama PN Depok untuk mengambil foto dan merekam di dalam ruangan, namun dilarang.

"Pak izin masuk, mau merekam (sidang)," ujar salah seorang wartawan.

"Enggak boleh merekam Pak, dilarang. Dan sudah penuh (di dalam ruang sidangnya)," jawab salah seorang aparat kemanan yang berjaga di depan pintu ruang sidang.

Hal ini disoroti oleh Deklarator KAMI, Gde Siriana Yusuf, yang memang ikut hadir dalam persidangan perdana Syahganda Nainggolan tersebut.

Saat ditemui wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Gde Siriana mengecam larangan tersebut.

"Wartawan tidak boleh foto jalannya sidang, ya mending ngomong terus terang saja sidang tertutup, tidak boleh dilihat," ujar Gde Siriana di lokasi.

Lebih lanjut, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini menilai wajar jika pihak kepaniteraan menjalankan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020, tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Namun jika begitu, seharusnya sesuai PERMA (peraturan MA), sidang virtual bisa disediakan dan diakses oleh publik. Misalnya disediakan link streaming oleh pengadilan," terangnya.

"Apalagi aturan sidang virtual ini tidak diatur dalam KUHAP, hanya PERMA. Jadi tidak absolut, dan pengadilan bisa tetap membuka agar bisa diakses publik," demikian Gde Siriana Yusuf.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2020 mengatur larangan pengunjung sidang untuk merekam suara, mengambil foto, dan rekaman audio visual.

Larangan itu berlaku pada saat persidangan berlangsung, dan apabila tidak mendapat izin dari Ketua Pengadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA