Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana Syahganda Nainggolan Di PN Depok, Peserta Sidang Dibatasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 Desember 2020, 12:37 WIB
Sidang Perdana Syahganda Nainggolan Di PN Depok, Peserta Sidang Dibatasi
Suasana sidang perdana Syahganda Nainggolan di PN Depok/RMOL
rmol news logo Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, mengikuti sidang perdananya secara virtual atas kasus dugaan ujaran kebencian dan kabar bohong terkait Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang tersebut digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, dengan agenda dakwaan pada Senin (21/12).

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Depok hanya boleh dikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Syahganda, serta belasan masyarakat dan awak media.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, peserta dilarang mengambil foto dan merekam video ataupun suara, sebagaimana disampaikan oleh pihak keamanan persidangan.

Selain itu, dibatasinya kehadiran ruang sidang mengakibatkan sejumlah aktivis yang ikut mengawal tidak bisa masuk dan mengikuti jalannya persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA