Sidang tersebut digelar secara terbatas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, dengan agenda dakwaan pada Senin (21/12).
, sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Depok hanya boleh dikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum Syahganda, serta belasan masyarakat dan awak media.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, peserta dilarang mengambil foto dan merekam video ataupun suara, sebagaimana disampaikan oleh pihak keamanan persidangan.
Selain itu, dibatasinya kehadiran ruang sidang mengakibatkan sejumlah aktivis yang ikut mengawal tidak bisa masuk dan mengikuti jalannya persidangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: