Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Panggil 4 Anggota DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Desember 2020, 10:38 WIB
Dalami Suap Di Pemkab Indramayu, KPK Panggil 4 Anggota DPRD
Lambang KPK/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019 dengan memanggil sejumlah saksi.

Saksi yang dipanggil hari ini, Senin (21/12) adalah empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan pejabat di Pemkab Indramayu.

Empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 yang dipanggil yaitu, Eryani Sulam dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia, Dadang Kurniawan dari Fraksi Gerindra Persatuan, Lina Ruslinawati dari Fraksi Gerindra Persatuan, dan M. Hasbullah Rahmad dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan pejabat Pemkab Indramayu yang dipanggil adalah Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/12).

Penyidik KPK sebelumnya telah memanggil beberapa politisi sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq.

Di antaranya, Ganiwati selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019 dan Muh. Fajar Shidik CH selaku staf ahli Partai Golkar yang dipanggil pada Kamis (17/12).

Selanjutnya, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2019-2024, Yod Mintaraga pada Rabu (16/12).

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, Kantor DPRD Provinsi Jabar pada Kamis (3/12). Kemudian di rumah milik tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) di daerah Kabupaten Indramayu pada Rabu (2/12).

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta. Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA