Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Video Dugaan Ujaran Kebencian Nur Sugik Kepada NU Masih Beredar Di Media Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 20 Desember 2020, 15:49 WIB
Video Dugaan Ujaran Kebencian Nur Sugik Kepada NU Masih Beredar Di Media Sosial
Tangkapan layar wawancara Nur Sugik dan Refly Harun di YouTube/Repro
rmol news logo Video berisi dugaan ujaran kebencian oleh Nur Sugik atau biasa disapa Gus Nur yang ada di Channel YouTube Refly Harun dan Munjiat Channel milik Nur Sugik masih beredar luas di media sosial meski kasusnya sudah berjalan hampir dua bulan.

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya soal implementasi Pasal UU ITE berkaitan barang bukti ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku harus dihapus atau boleh tetap dipertahankan.

Merujuk pasal yang disangkakan kepada Nur Sugik, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang masih menyimpan dokumentasi pelanggaran hukum bisa turut terjerat.

Berkenaan dengan kelanjutan perkara Gus Nur, pihak kepolisian mengaku masih menunggu kelengkapan hasil penyelidikan.

“Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (20/12).

Dalam kesempatan sebelumnya, Brigjen Awi Setiyono saat masih menjabat Karopenmas Mabes Polri menyebut penyidik hanya tinggal melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi ahli digital forensik untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan.

Penyidik Bareskrim Polri juga sudah memanggil Refly Harun yang turut ada dalam video wawancara bersama Nur Sugik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dijelaskan Refly, pembuatan konten wawancara tersebut adalah ide Nur Sugik.

"Saya ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi," kata Refly beberapa waktu lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA