Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Sudah 76 Perkara Perselisihan Pilkada Yang Tercatat Di MK, Apa Saja Materi Gugatannya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 19 Desember 2020, 17:47 WIB
Sudah 76 Perkara Perselisihan Pilkada Yang Tercatat Di MK, Apa Saja Materi Gugatannya?
Dokumen gugatan PHPKADA yang diterima MK/Istimewa
rmol news logo Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi masih terus bertambah.

Berdasarkan pengamatan Kantor Berita Politik RMOL pada pukul 17:30 WIB, Sabtu (19/12) di website www.mkri.id, jumlah permohonan PHPKADA sudah sebanyak 76 gugatan, lebih banyak dari kemarin pagi yang baru tercatat 21 permohonan.

Maka dari itu, angka permohonan PHPKADA tersebut merupakan akumulasi yang masuk Kepaniteraan MK sejak tanggal 17 Desember hingga hari ini.

Jumlah gugatan PHPKADA akan terus bertambah. Sebab, MK memberikan waktu selama 3 hari untuk pasangan calon (paslon) yang berkeberatan dengan hasil penghitungan suara untuk mendaftarkan permohonan perselisihan, baik untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Namun hingga saat ini, dokumen gugatan PHPKADA yang sudah masuk baru yang terkait pemeilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Karena, untuk tahapan penetapan hasil penghitungan suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota sudah berakhir sejak tanggal 17 kemarin. Sementara, untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur baru akan berakhir tanggal 20 Desember, besok.

Oleh karenanya, terdapat sejumlah jenis materi gugatan yang dilayangkan paslon untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Beberapa di antaranya, menggugat Surat Keputusan (SK) KPU yang menetapkan satu pasangan calon tertentu sebagai pemenang;  kecurangan dalam Pemilihan; dan ada pula yang mendalilkan pelaksanaan pemilu berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang masif.

Selain itu, ada Pemohon mendalilkan adanya data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu. Gugatan ini disampaikan pasangan calon dari Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Khusus terkait proses pendaftaran PHPKADA ini, MK memastikan setiap pihak mendaftarkan permohonan akan mendapatkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) melalui whatsapp sesuai dengan nomor kontak yang didaftarkan ke MK.

"Hal ini merupakan salah satu upaya MK dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 di lingkungan MK," demikian jelas website MK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA