Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkembangan Kasus Tanah Batok, Jampidsus: Silakan Tanya Kejari Serang Dan Kejati Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 19 Desember 2020, 13:45 WIB
Perkembangan Kasus Tanah Batok, Jampidsus: Silakan Tanya Kejari Serang Dan Kejati Banten
Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono/Net
rmol news logo Tim penyidik Kejaksaan masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang menjerat mantan camat Serang Syafruddin, yang kini Walikota Serang.

Kasus dugaan korupsi tanah itu yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten. Pada 3 Desember 2020, telah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilaksanakan JAM Pidsus bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membahas status Walikota Serang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan bahwa pihaknya tidak menangani penyidikan kasus dugaan korupsi tanah yang menjerat Walikota Serang Syafrudin. Kasus tersebut ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Serang.

Jajaran Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Walikota Serang.

"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Walikota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat kemarin (18/12).

Sementara terkait perkembangan kasus tersebut, dia mengaku tidak mengetahui, karena yang menangani perkara dugaan korupsi Tanah Batok adalah Kejari Serang dan Kejati Banten. Mereka yang melakukan penyidikan.

Ali Mukartono pun mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada Kejati Banten terkait perkembangan penyidikan dan hasil gelar (ekspose) perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah ada perbuatan pidana yang dilakukan Syafrudin. Mengingat dua terdakwa lainnya sudah divonis penjara secara bersama-sama oleh pengadilan.

"Saya tidak tahu kalau kasus itu perkembangannya (dihentikan atau tidaknya). Silahkan tanya Kejari Serang dong, dan Kejati Banten yang menangani kasusnya," ujar dia.

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan. Akibat penjualan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Walikota Serang, Syafrudin.

"Gelar perkara itu untuk menetapkan status Walikota Serang," ungkapnya, Senin lalu (7/12).

Namun Supardi enggan menyebutkan status Walikota Serang, Syafrudin saat ini setelah gelar perkara. "Nanti dulu ya, sabar," ujar Supardi dengan singkat waktu itu.

Sementara Itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pernah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Walikota Serang, Syafrudin.

Boyamin mendesak Kajari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut. Bahkan, dia mengancam Kajari Serang akan melakukan praperadilan jika tidak menuntaskan kasus orang nomor satu di Kota Serang tersebut.

"Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang," ucap Boyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA