Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 17 Desember 2020, 16:41 WIB
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton
Ruslan Buton/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ruslan Buton yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hari ini, eks mantan anggota TNI itu dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri, sore ini.   

"Ruslan Buton hari ini keluar dari Penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan permohonan kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata kuasa hukum Ruslan Buton Tonin Tachta Singarimbun dalam keteranganya, Kamis (17/12).

Tonin mengatakan, dikabulkannya penanguhan penahanan tersebut maka pemeriksaan perkara dilanjutkan Januari 2021. Agendanya, kata dia pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sesuai empat dakwaan alternatif.
"Mengeluarkan Ruslan Buton dari rutan Bareskrim sekitar pukul lima sore Kamis ini," tuturnya.

Sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap Bareskrim di rumahnya, Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5). Mantan anggota TNI AD itu ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA