Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sikapi Bebasnya Tubagus Chaeri Wardana Dari Jeratan Pidana Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Desember 2020, 15:58 WIB
KPK Sikapi Bebasnya Tubagus Chaeri Wardana Dari Jeratan Pidana Pencucian Uang
Tubagus Chaeri Wardana/Net
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan banding terhadap suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)" ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/12).

Sehingga kata Ali, JPU KPK akan mengambil sikap atas putusan PT DKI yang menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU.

"Selanjutnya JPU akan ambil sikap apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum Kasasi," jelas Ali.

Namun demikian sambung Ali, KPK mengapresiasi terhadap pertimbangan amar putusan PT DKI yang mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap Majelis Hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," pungkas Ali.

PT DKI Jakarta telah memutuskan Wawan tidak terbukti bersalah melakukan TPPU. Putusan itu disampaikan pada Rabu (16/12).

Namun demikian, PT DKI memperberat hukuman penjara terhadap Wawan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859.

Majelis Hakim pun mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan tingkat banding ini.

Yaitu, perbuatan Wawan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 79.789.124.106,35 yang dikategorikan sebagai kategori berat.

Selain itu, Wawan secara aktif mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten TA 2012.

Selanjutnya, Wawan mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012, dan aktif menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, dari aspek dampak tinggi. Perbuatan Wawan mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

Selanjutnya dari aspek keuntungan terdakwa tinggi.

Perbuatan Wawan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50.083.473.826. Yaitu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA