Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar Dari Rutan Bareskrim Polri Sore Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Desember 2020, 15:32 WIB
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar Dari Rutan Bareskrim Polri Sore Ini
Ruslan Buton diizinkan keluar dari Rutan setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya/Net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoax atau bohong, Ruslan Buton, bisa kembali menghirup udara di luar Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta mengatakan, keluarnya Ruslan dari Rutan Bareskrim Polri karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Kuasa Hukum terdakwa," ujar Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).

Penetapan Majelis Hakim itu, kata Tonin, dibacakan dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari ini.

"Dengan dikabulkannya penangguhan tersebut maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif," lanjut Tonin.

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengeluarkan Ruslan dari Rutan Bareskrim pada Rabu sore ini.

"JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar pukul 5 sore hari Kamis ini," pungkas Tonin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA