Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun, Tapi Tidak Terbukti TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Desember 2020, 13:51 WIB
PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun, Tapi Tidak Terbukti TPPU
Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Majelis, Andriani Nurdin dan Hakim Anggota yaitu Jeldi Ramadhan dan Anton Saragih dengan panitera pengganti ialah Dewi Rahayu.

Pada putusan atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan menerima permintaan banding jari JPU atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 16 Juli 2020 nomor 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst.

Majelis Hakim juga menyatakan Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Andriani Nurdin, Rabu (16/12).

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua Penuntut Umum dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga Penuntut Umum tersebut," kata Hakim Ketua.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelasnya.

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini memperberat hukuman pidana penjara dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (16/7).

"Namun, Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perlu untuk mengadakan perbaikan sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," terangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan TPPU.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim pun mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan tingkat banding ini.

Yaitu, perbuatan Wawan menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 79.789.124.106,35 yang dikategorikan sebagai kategori berat.

Selain itu, Wawan secara aktif mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012, aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten TA 2012.

Selanjutnya, Wawan mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD-P TA 2012, dan aktif menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

Kemudian, dari aspek dampak tinggi. Perbuatan Wawan mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional.

Selanjutnya, dari aspek keuntungan terdakwa tinggi. Perbuatan Wawan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50.083.473.826. Yaitu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA