YWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka dengan Nomor : S.Tap/1171.C/XII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direskrimum Polda Sultra, Kombes La Ode Aries, 15 Desember 2020, YWP bersama keempat rekannya dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa yang turut mendampingi YWP di Mapolda Sultra sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang tergesah-gesah tanpa bukti cukup kuat langsung menaikkan status kelima orang tersebut menjadi tersangka.
"Inikan jika sangkaannya adalah menghasut, apakah pihak kepolisian telah memastikan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, lalu berdasarkan keterangan siapa ? Dalam video dokumentasi, bisa dipastikan orasi para korlap tidak mengandung unsur propokasi atau hasutan. Bahkan pemicu ketegangan pada saat aksi berlangsung diduga berasal dari Pihak Security dan Humas yang berupaya melakukan pembongkaran massa aksi namun Gagal, hingga melakukan pelemparan massa aksi dan penganiayaan kepada YWP saat melakukan Orasi," kata Muhamad Ikram Pelesa, dalam keteranganya, Rabu (16/12).
Menurut ikram bahwa selain Kelompok Massa yang dipimpin oleh kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 3 Kelompok massa Aksi yang melakukan aksi demonstrasi dihari dan dititik aksi yang sama, sehingga ia menilai pihak kepolisian tidak fair dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Menurut pengakuan mereka, ada 3 element massa salah satunya adalah kelompok massa yang dikomandoi oleh YWP bersama keempat rekannya dan sekitar pukul 14.30 Wita, YWP bersama keempat rekannya menarik diri bersama massa aksi karena situasi tidak kondusif, jika demikian keadaanya mengapa koorlap lainnya tidak dilakukan pemeriksaan, ini kan aneh", Ungkapnya
Ia juga menjelaskan bahwa saat berlangsungnya unjuk rasa Justru para korlap tersebutlah yang berupaya menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok.
â€Bahkan saat berlangsungnya unjuk rasa Justru merekalah yang berupaya menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok, walaupun Pihak Humas PT VDNI terus memprovokasi dengan lemparan batu ke arah massa aksi, jadi bisa dipastikan kericuhan yang terjadi bukan bersumber dari massa aksi ataupun melalui instruksi merekaâ€, Jelasnya
Ia meminta Pihak Polda Sultra tidak melakukan upaya kriminalisasi
Terhadap kadernya dan keempat korlap lainnya, sebab jika hanya berdasarkan asumsi menghasut pihaknya yakin bahwa YWP dan Keempat orang lainnya tidak termasuk dalam delik tersebut
â€Mohon tidak ada upaya mengkriminalisasi mereka, kami yakin jika, hanya berdasarkan asumsi menghasut mereka tidak termasuk dalam delik tersebut," Tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: