Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Budi Budiman Didakwa Beri Suap Rp 1 M Ke Oknum Pejabat Kemenkeu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Desember 2020, 17:55 WIB
Budi Budiman Didakwa Beri Suap Rp 1 M Ke Oknum Pejabat Kemenkeu
Budi Budiman/Net
rmol news logo Walikota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman didakwa memberi uang Rp 1 miliar kepada pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dakwaan ini disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.

Yaya Purnomo sendiri merupakan Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu periode 2017-2018.

Sedangkan Rifa Surya adalah, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018.

"Uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN TA 2017 dan DAK pada APBN TA 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya," jelas Jaksa Wawan.

Atas perbuatannya, Budi Budiman didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA