Budi Budiman Didakwa Beri Suap Rp 1 M Ke Oknum Pejabat Kemenkeu

Budi Budiman/Net

Dakwaan ini disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto.
Yaya Purnomo sendiri merupakan Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu periode 2017-2018.
Sedangkan Rifa Surya adalah, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018.
"Uang tersebut diberikan karena Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN TA 2017 dan DAK pada APBN TA 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya," jelas Jaksa Wawan.
Atas perbuatannya, Budi Budiman didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..