Kuasa Hukum Nasabah: PKPU Kresna Life Cacat Hukum Dan Upaya Mengulur Waktu

Foto/Net

Mengacu Pasal 50 UU 40/2014 tentang Perasuransian, Kuasa hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, Alvin Lim menyebut harusnya pihak yang berhak mengajukan gugatan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"PKPU yang disahkan oleh Majelis Hakim PN Niaga Jakpus cacat hukum karena pengajuan Lukman Wibowo (pemohon gugatan) tidak punya legal standing yang sah. Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).
Bagi Alvin, gugatan tersebut terkesan sebagai upaya Kresna Life untuk menghidari Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang mengharuskan perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah.
"Juga taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana," sambung Alvin.
Atas dasar itu, ia mendorong seluruh nasabah menyeret pemilik dan direksi Kresna Life secara pidana atas kerugian investasi yang dialami para nasabah. Hal tersebut juga sekaligus untuk melacak aliran dana Rp 6,4 triliun Kresna Life yang hilang.
"Hanya dengan jalur pidana, kasus ini dapat diselesaikan," tegasnya.
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian poin putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

EDITOR: AHMAD SATRYO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..