Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Nasabah: PKPU Kresna Life Cacat Hukum Dan Upaya Mengulur Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 16 Desember 2020, 14:07 WIB
Kuasa Hukum Nasabah: PKPU Kresna Life Cacat Hukum Dan Upaya Mengulur Waktu
Foto/Net
rmol news logo Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Kresna Life dinilai cacat hukum karena pihak penggugat tidak memiliki legal standing yang sah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mengacu Pasal 50 UU 40/2014 tentang Perasuransian, Kuasa hukum nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, Alvin Lim menyebut harusnya pihak yang berhak mengajukan gugatan PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"PKPU yang disahkan oleh Majelis Hakim PN Niaga Jakpus cacat hukum karena pengajuan Lukman Wibowo (pemohon gugatan) tidak punya legal standing yang sah. Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/12).

Bagi Alvin, gugatan tersebut terkesan sebagai upaya Kresna Life untuk menghidari Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang mengharuskan perusahaan membayar kewajiban kepada nasabah.

"Juga taktik mengulur waktu pembayaran dan upaya untuk menghindari proses hukum pidana," sambung Alvin.

Atas dasar itu, ia mendorong seluruh nasabah menyeret pemilik dan direksi Kresna Life secara pidana atas kerugian investasi yang dialami para nasabah. Hal tersebut juga sekaligus untuk melacak aliran dana Rp 6,4 triliun Kresna Life yang hilang.

"Hanya dengan jalur pidana, kasus ini dapat diselesaikan," tegasnya.

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusan perkara bernomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

"Memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT Asuransi Jiwa Kresna) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara aquo diucapkan," demikian poin putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA