Penggeledahan 10 lokasi di dua wilayah tersebut dilakukan pada Senin (14/12) hingga Selasa (15/12). Baik di rumah maupun kantor milik pemerintah dan swasta yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB).
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp 440 juta, terdiri dari mata uang rupiah dan asing," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (16/12).
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.
"Berikutnya akan dilakukan analisis lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu, Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia.
Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.
Keenamnya langsung ditahan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis lalu (3/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: