Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Polres Banggai Laut, KPK Periksa Pejabat Pemkab Dalam Kasus Bupati Wenny Bukamo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Desember 2020, 10:18 WIB
Di Polres Banggai Laut, KPK Periksa Pejabat Pemkab Dalam Kasus Bupati Wenny Bukamo
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut TA 2020.

"Hari ini (16/12) dilakukan pemeriksaan untuk tersangka WB dkk bertempat di Polres Banggai Kepulauan, Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (16/12).

Saksi yang dipanggil adalah Idhamsyah (Pj Sekda Banggai Laut), M. Zain (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut), Ramli HI Patta (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut).

Selanjutnya, Nasir Gobel selaku Ketua Pokja ULP Pemkab Banggai Laut, Kabag Kesra Pemkab Banggai Laut, dan Martinus selaku wiraswasta.

Pada perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di 10 lokasi di daerah Luwuk dan Banggai Laut pada Senin (14/12) hingga Selasa (15/12).

Dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan tersebut akan dilakukan verifikasi dan analisis untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Yaitu, Wenny Bukamo (WB), Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), dan Hengky Thiono (HTO) selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI).

Selanjutnya, Hedy Thiono (HDO) selaku Komisaris PT Bangun Bangkep  Persada (BBP), Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), dan Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT Andronika Putra Delta (APD).

Keenamnya ditahan setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Desember 2020.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus yang diduga akan digunakan Wenny untuk 'serangan fajar' saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu karena kembali maju mencalonkan diri sebagai Bupati Banggai Laut yang diusung PDIP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA