Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto Digali Soal Peran Hermansyah Hamidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Desember 2020, 04:40 WIB
Diperiksa KPK, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto Digali Soal Peran Hermansyah Hamidi
Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto/Net
rmol news logo Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peran tersangka Hermansyah Hamidi (HH) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun anggaran 2016-2017.

Nanang diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel periode 2016-2017.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel 2016-2018," kata Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/12).

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga bersama-sama dengan terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Hermansyah sendiri telah ditahan sejak Kamis (24/9).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 27 Juli 2018 terhadap Gilang Ramadhan (GR) dari swasta sebagai pemberi suap.

Sedangkan penerima suap adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel. Keempatnya telah divonis bersalah dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA