Pada Senin pekan depan (21/12), Ketua Pospera Jawa Tengah, Priyo Anggoro akan memenuhi panggilan Polda Jateng terkait laporannya kepada Arya Sinulingga.
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Tengah melalui surat nomor B/3264/XII/RES.1.14/2020/Ditreskrimum tertanggal 11 Desember 2020 meminta Priyo datang untuk memberi keterangan atas laporannya itu.
“Atas nama DPD Pospera Jateng, kami akan memenuhi panggilan dari Polda Jawa Tengah dengan pencemaran nama baik organisasi dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Stafsus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga,†tegas Priyo kepada wartawan.
Dia juga memgaku sudah berkoordinasi dengan DPP Pospera di Jakarta dan LBH Pospera atas pemanggilan ini.
Kasus ini bermula dari pernyataan Arya yang menyebutkan bahwa BUMN merugi karena Komisaris Pospera. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah WhatsApp Group (WAG).
Pospera menilai bahwa apa yang disampaikan Arya tidak benar dan tidak berbasis dengan fakta. Pospera menyayangkan sikap Arya, karena seorang pejabat negara telah menyebarkan informasi yang bernada kebohongan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.