Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPW Minta Polisi Akui Ada Pelanggaran SOP Dalam Peristiwa Di KM 50 Tol Japek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 14 Desember 2020, 12:11 WIB
IPW Minta Polisi Akui Ada Pelanggaran SOP Dalam Peristiwa Di KM 50 Tol Japek
Rekonstruksi baku tembak antara petugas dan anggota FPI/Net
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar polisi mengakui ada pelanggaran Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), pada Senin dini hari (7/12).

"(Polisi) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq di KM 50 Tol Cikampek. Sehingga pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM," kata Neta dalam keteranganya, Senin (14/12).

IPW menyampaikan beberapa catatan dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya ini. Mengacu kepada keterangan hasil reka ulang adegan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Senin dini hari (14/12).  

Pertama, IPW melihat kejanggalan saat empat orang laskar FPI yang masih hidup digelandang dari mobil Chevrolet Spin di Rest Area KM 50. Saat itu, dua orang laskar FPI diketahui telah tidak bernyawa usai kontak tembak di sekitar Jembatan Badami.

"Setelah dua temannya tewas. (Empat orang laskar FPI) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?" tanya Neta.

Kemudian kedua, memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.

Dan ketiga, anggota Polda Metro Jaya yang seharusnya terlatih, terbukti tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga diduga menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas.

"Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil," pungkas Neta.

Untuk itulah, sambung Neta, Komnas HAM dan Komisi III perlu mendesak dibentuknya Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.

"Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan," demikian Neta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA