Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Terancam Dipenjara 6 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 23:47 WIB
Jadi Tersangka, Habib Rizieq Terancam Dipenjara 6 Tahun
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa oleh Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara. Adapun bunyi dalam pasal 160 KUHP tindak pidana penghasutan berbunyi "barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Pasalnya, Habib Rizieq Shihab saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Majelis Taklim Al-Afaf pimpinan Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11) mengajak semua Habib dan yang hadir diacara itu hadir juga diacara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempatnya di Petamburan, Jakarta Pusat, besoknya (Sabtu 14/11).

Padahal DKI Jakarta tingkat penularan Covid-19 tinggi dan pada saat itu masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang tetap mengharuskan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun acara di Petamburan pada Sabtu malam yang menimbulkan kerumunan massa itu dianggap melanggar protokol kesehatan. HRS sebagai penyelenggara dianggap tidak menuruti ketentuan undang-undang UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara, pasal 216 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000".

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku keberatan Rizieq Shihab dijerat pasal tersebut. Ia mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sangkaan pasal itu.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA