Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kemungkinan Langsung Ditahan, Habib Rizieq: Itu Nanti Belakangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 11:26 WIB
Soal Kemungkinan Langsung Ditahan, Habib Rizieq: Itu Nanti Belakangan
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya/Net
rmol news logo Habib M. Rizieq Shihab enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan dirinya bakal langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini mengaku hanya fokus untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

"(Soal langsung ditahan) itu nanti belakangan, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Habib Rizieq, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Begitu pula soal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP yang disangkakan, Habib Rizieq pun belum banyak berkomentar. Dia belum mau mengatakan keberatan atas pasal tersebut.

"Itu nanti kita lihat setelah pemeriksaan, nanti InsyaAllah secara berkala pengacara akan menemui wartawan untuk memberikan perkembangan," ucapnya.

Di sisi lain, Habib Rizieq mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. Dia hanya akan menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan?" tandasnya.

Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA