Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Dan Kemenkes Saksi Untuk Tersangka Walikota Dumai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Desember 2020, 11:17 WIB
KPK Panggil Pejabat Kemenkeu Dan Kemenkes Saksi Untuk Tersangka Walikota Dumai
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Pejabat kedua kementerian yang dipanggil adalah, Yuddi Saptopranowo selaku Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Selanjutnya, Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkes.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/12).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya. Yaitu, John Simbolon selaku wiraswasta, dan Ricky Iskandar selaku karyawan swasta.

Zulkifli Adnan Singkah merupakan Walikota Dumai periode 2016-2021 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Zulkifli telah ditahan pada Selasa (17/11) dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak ditahan hingga 6 Desember 2020.

Zulkifli diduga menyuap pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta.

Selain itu, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Mereka telah divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA