Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati Sulbar Tangkap Buronan Yang Sempat Jadi TKI Di Dubai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 11 Desember 2020, 07:27 WIB
Kejati Sulbar Tangkap Buronan Yang Sempat Jadi TKI Di Dubai
Penangkapan buron di Wonomulyo, Polewali Mandar/Net
rmol news logo Tim Intelijen Kejati Sulawesi Barat berhasil menangkap 11 DPO dalam kurun tiga bulan terakhir. Teranyar, mereka menangkap terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam An. Jumiati Binti Tandi pada Kamis (10/12) melalui Program Tabur.

Jumiati ditangkap di daerah Wonomulyo, Polewali setelah menghilang selama 3 tahun. Selama menjadi Buron, Jumiati diketahui menetap di Dubai sebagai tenaga kerja.

Begitu jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung kepada wartawan, Jumat (11/12).

Dia menjelaskan bahwa saat pulang ke tanah air, pergerakan Jumiati terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun media sosial terpidana.

Tim kemudian mengintai secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di Wonomulyo, Polman.

"Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH," katanya.

Saat ini terpidana sudah dibawa ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dieksekusi di Lapas Polman.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017. Amar putusannya pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kedua, membayar uang pengganti sebesar Rp 88 juta subsidair 5 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA