Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seminggu Ditahan, Berkas Perkara Eks Anggota BPK Rizal Djalil Sudah Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Desember 2020, 19:56 WIB
Seminggu Ditahan, Berkas Perkara Eks Anggota BPK Rizal Djalil Sudah Rampung
Mantan anggota BPK, Rizal Djalil/RMOL
rmol news logo Berkas perkara tahap II terhadap dua tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018 telah dirampungkan KPK.

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis malam (10/12).

Dengan rampungnya tahap II, maka penahanan kedua tersangka tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020," kata Ali.

Rizal Djalil yang merupakan mantan anggota BPK ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Leonardo selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa 61 orang saksi. JPU KPK pun memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," pungkas Ali.

Rizal dan Leonardo sendiri baru resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis (3/12) setelah dijemput paksa. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA