Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setara Institute: Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu Adalah Janji Jokowi Yang Terus Tertunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 10 Desember 2020, 18:05 WIB
Setara Institute: Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu Adalah Janji Jokowi Yang Terus Tertunda
Foto/Net
rmol news logo Proses hukum kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu masih belum dituntaskan oleh aparat hukum di pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani menyayangkan hal tersebut. Karena penuntasan kasus HAM hanya menjadi janji Jokowi yang tidak diikuti gerakan nyata.

"Soal pelanggaran HAM masa lalu, saya kira komitmen Pak Jokowi itu sudah berusia 6 tahun ya. Karena sejak 2014 Pak Jokowi sudah berkomitmen dan berjajnji sebenarnya (untuk menuntaskan)," ujar Ismail dalam acara peluncuran Indeks HAM 2020, Kamis (10/12).

Ismail menyebutkan, ada 7 kasus HAM masa lalu yang hingga kini masih ditunda Jokowi. Yakni, tragedi 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penembakan Trisakti, tragedi Semanggi I, dan tragedi Semanggi II (1998-1999), serta kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000) juga kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Di periode pertama (pemerintahan) Pak Jokowi kita sebut itu semua janji yang tertunda sebenarnya. Karena janji itu eksplisit masuk ke dalam Nawa Cita tetapi nyaris tidak terpenuhi apa yang telah dijanjikan," ungkapnya.

"Karena itu, kita terus dorong supaya kasus HAM masa lalu menjadi salah satu terobosan sekaligus legacy Jokowi dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia," demikian Ismail Hasani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA