Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan Menko Polhukam, Mahfud MD perlu segera membentuk tim pencari fakta yang terdirin unsur Polri, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keluarga ahli waris.
Menurut Said -sapaan akrabnya-, hasil kerja dari tim itu nantinya harus disampaikan secara terbuka.
Dengan cara itu, segala kecurigaan publik yang berpotensi membuat gaduh akan bisa dicegah.
"Hasil dari tim pencari fakta diumumkan ke public. Apabila ada Tindakan yang salah dari petugas Polisi maka harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan korban diberikan penghargaan," demikian kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/12).
Selain itu, Said juga meminta kepada aparat kepolisian juga menyatakan 4 orang yang ditetapkan buron diubah statusnya menjadi saksi.
Dalam pandangan Said, dengan polisi menetapkan mereka sebagai saksi akan mengungkap kematian 6 anggota FPI.
"Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus melindungi ke empat orang tersebut sampai dengan tim pencari fakta menemukan hasil penyelidikannya," demikian pendapat Muhtar Said.
Sampai saat ini muncul ketidakpercayaan sebagian kalangan yang menengarai keterangan dari pihak kepolisian tidak sesuai fakta.
Sebabnya, polisi mengatakan telah terjadi tembak-menembak saat pihak aparat melakukan pengejaran ke Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab di tol Jakarta -Cikampek, Senin 7/12).
Sedangkan pihak FPI mengatakan bahwa anggota laskarnya telah diculik oleh orang tak dikenal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: