Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Penyambutan Saksi Ketua BPK RI, Karyoto: Saya Memastikan Agar Tidak Masuk Lewat Belakang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Desember 2020, 18:36 WIB
Polemik Penyambutan Saksi Ketua BPK RI, Karyoto: Saya Memastikan Agar Tidak Masuk Lewat Belakang
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto/RMOL
rmol news logo Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, angkat bicara terkait polemik penyambutan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna saat datang menjadi saksi meringankan untuk tersangka Rizal Djalil (RD).

Polemik yang dimaksud adalah, adanya sebuah pemberitaan yang menyebut bahwa Karyoto menyambut secara khusus kedatangan Agung Firman di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bahkan, sikap Karyoto tersebut direspon oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menganggap bahwa Karyoto melakukan pelanggaran kode etik.

Menanggapi polemik tersebut, Karyoto menyebutkan, bahwa Agung Firman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi ad charge atau saksi meringankan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.

Melainkan, hanya untuk di dalami kepribadian tersangka Rizal Djalil dalam perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018 saat menjabat sebagai anggota BPK RI.

"Awalnya memang rekan-rekan wartawan menghubungi saya bahwa Pak Ketua (BPK RI) akan datang ke KPK yang berkaitannya dengan saksi. Setelah saya cek kesaksiannya beliau adalah sebagai saksi yang menguntungkan, bukan saksi fakta, bukan terkait dalam perkara itu," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Selain itu kata Karyoto, pihak BPK RI meminta agar masuk melalui pintu belakang. Namun, Karyoto mengaku tidak mengizinkan dan meminta agar Ketua BPK masuk dari pintu depan seperti saksi lainnya.

"Saya jawab tidak bisa, semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi ad charge, tapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan," terangnya.

Sehingga, sambungnya, kehadirannya itu saat kedatangan Ketua BPK merupakan sebagai upaya untuk memastikan agar tetap masuk melalui pintu depan.

"Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang itu aja," tegas Karyoto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA