Bila merujuk proses hukum yang sedang berlangsung, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai apa yang dilakukan polri sudah sesuai hukum yang berlaku.
"Menurut saya polisi sudah sesuai SOP dan hukum, karena memang kalau diserang, polisi wajib membela diri untuk dirinya maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,†kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/12).
Hal tersebut diperkuat dengan adanya beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api yang diduga milik laskar FPI. Saat ini, publik diminta menunggu keterangan lanjutan berdasarkan bukti-bukti pendukung.
“Saya yakin polisi juga masih menyiapkan dan akan melengkapinya,†ujarnya.
Di sisi lain, bila Polri melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Komisi III DPR sebagai mitra kerja juga tak akan tinggal diam, melainkan proaktif mengawal masalah ini.
“Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, namun apabila sudah meresahkan negara apalagi menyentuh hal-hal kriminal, tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: