"Menolak gugatan praperadilan karena tidak ada bukti dari pemohon," ujar hakim tunggal Yosdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Merespons keputusan tersebut, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman sebagai pemohon mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Sebab menurutnya, tujuan awal pengajuan praperadilan yang dilakukan MAKI sudah tercapai.
"Kami menghormati dan sebenarnya tujuan praperadilan sudah tercapai karena praperadilan diajukan awal Oktober, kemudian di akhir Oktober Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI," ungkap Boyamin saat dihubungi
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/12).
"Artinya tujuannya sudah tercapai bahwa perkara ini berjalan kembali," sambungnya.
Untuk kedepannya, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI akan menunggu perkembangan kasus lahan Cengkareng ini hingga tiga bulan ke depan. Bila tidak ada pergerakan signifikan alias perkaranya kembali mangkrak, maka Boyamin dkk akan kembali menggugat.
Adapun menurut Boyamin, alasan Hakim menolak praperadilan karena belum ada bukti surat perintah penghentian penyidikan.
"Memang belum ada hitam di atas putih adanya penghentian penyidikan. Dalil kita kan memang penghentian penyidikan materil secara mangkrak dan kami pun menghormati keputusan hakim," jelasnya.
"Tetapi artinya, dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), maka perkara ini berjalan lagi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: