Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Praktisi Hukum: Kalau Sesuai 'Keadaan Tertentu'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 08 Desember 2020, 14:34 WIB
Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Praktisi Hukum: Kalau Sesuai 'Keadaan Tertentu'
Praktisi hukum, Bennaris Kaban/RMOLSumut
rmol news logo Hukuman mati mengancam Menteri Sosial, Juliari P Batubara, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dari konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap hingga Rp 17 miliar dalam pengadaan paket bansos sembako di wilayah Jabodetabek selama 2020.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Bennaris Kaban SH menilai Juliari berpotensi melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Pasal 2 Ayat 2.

"Apabila hasil penyidikan hingga putusan persidangan nantinya  membuktikan dana yang dikorupsi adalah bantuan Covid-19, maka Juliari bisa diancam dengan hukuman pidana mati," kata Bennaris kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (7/12).

Namun begitu, lanjut Bennaris, ada hal dan keadaan tertentu yang menjadi pertimbangan bagi pelaku kejahatan korupsi untuk dijatuhi vonis pidana mati.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana maksud ayat 1 di dalam 'keadaan tertentu', pidana mati dapat dijatuhkan. Adapun yang dimaksud 'keadaan tertentu' apabila tindak pidana dilakukan pada saat negara dalam bahaya, sesuai UU yang berlaku. Misalkan, pertama pada waktu terjadi bencana alam nasional. Kedua, adalah apakah negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," terang Bennaris.

Bennaris menambahkan, yang menjadi pertimbangan adalah tentu situasi Indonesia hari ini.

"Sekarang pertanyaannya, apakah keadaan status pandemi Covid-19 ini dapat dikategorikan bencana alam nasional. Atau, apakah resesi ekonomi saat ini juga dapat dikategorikan krisis ekonomi dan moneter?" demikian Bennaris. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA