Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Saksi Meringankan Untuk Tersangka Rizal Djalil, Ketua BPK: Dia Kolega Kami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Desember 2020, 13:22 WIB
Jadi Saksi Meringankan Untuk Tersangka Rizal Djalil, Ketua BPK: Dia Kolega Kami
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna/RMOL
rmol news logo Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Rizal Djalil (RZ) selaku mantan anggota BPK RI, Selasa (8/12).

Agung Firman telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.50 WIB. Dia diperiksa kurang dari dua jam karena tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.05 WIB.

"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami Pak Rizal Djalil," ujar Agung Firman.

"Dan kemudian posisi kami, saya itu prihatin, kami di BPK tuh prihatin karena walaupun beliau sudah tidak lagi menjadi pimpinan BPK, beliau adalah kolega kami, dan juga adalah senior kami. Dan kami minta beliau untuk sabar dan tegar," imbuhnya.

Agung pun mengaku prihatin terhadap kasus yang dialami oleh koleganya itu. Ia pun berharap agar tersangka Rizal Djalil untuk sabar, tegar dalam memperjuangkan hak-haknya.

"Tapi pada saat yang sama kami juga menyatakan mendukung sepenuhnya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Pada Kamis sore (3/12), penyidik KPK resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Yaitu, Rizal Djalil (RZ) selaku anggota BPK RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA