Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua BPK Agung Firman Sampurna Sambangi Gedung KPK, Bersaksi Untuk Tersangka LJP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Desember 2020, 11:10 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna Sambangi Gedung KPK, Bersaksi Untuk Tersangka LJP
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna/RMOL
rmol news logo Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Agung Firman tiba sekitar pukul 10.05 WIB dan disambut langsung oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kehadiran Ketua BPK ini untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi setelah pemanggilan sebelumnya, Senin kemarin (7/12), tidak bisa hadir.

"Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain. Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)" ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/12).

Agung Firman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

Kamis (3/12), penyidik KPK resmi menahan dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Rizal Djalil (RIZ) selaku anggota BPK RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka Rizal disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan tersangka Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA