Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menakar Hukuman Menjerakan Bagi Dua Menteri Jokowi Yang Korupsi Di Masa Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Desember 2020, 10:29 WIB
Menakar Hukuman Menjerakan Bagi Dua Menteri Jokowi Yang Korupsi Di Masa Pandemi
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan rompi tahanan KPK/Net
rmol news logo Kondisi ekonomi yang sulit di masa pandemi Covid-19 tak mengurungkan niat hasrat korupsi para pejabat pemerintahan.

Buktinya, dua menteri Presiden Joko Widodo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Edhy Prabowo tersangkut kasus korupsi benur (baby lobster), karena menerima suap dari dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.

Suap yang diterima Edhy diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Di mana, rekening penampungan yang digunakan itu adalah rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster.

Sementara, kasus korupsi yang menyangkut Menteri Sosial Juliari Peter Batubara adalah terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima suap dari perusahaan pengadaan paket bansos yang menetapkan pungutan sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket bantuan senilai Rp 300 ribu untuk menjadi jatah Juliari.

Suap untuk Juliari ditaksir lebih besar dari Rp 17 miliar dengan asumsi penyaluran bansos sebanyak 22,8 juta paket, jatah untuk Juliari diperkirakan bisa mencapai Rp 228 miliar.

Dari fakta tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perbuatan para menteri patut dijerat hukuman maksimal.

"Pasal 2 ayat 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ancaman maksimalnya hukuman mati, jika dilakukan dalam keadaan tertentu. Termasuk di dalamnya keadaan bencana alam nasional termasuk bencana pandemi Covid-19," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).

Takaran yang dipakai Abdul Fickar dalam menilai dua menteri tersebut pantas mendapat hukuman mati adalah karena menyalahgunakan jabatan dan melawan hukum dengan unsur kesengajaan.

"Saya kira melekat selain menyalahgunakan jabatan juga melakukan perbuatan yang melawan hukum, bahkan seharusnya lebih berat. Karena yang menyalahgunakan jabatan justru unsur rencana dan kesengajaannya jelas terbukti," tuturnya.

"Oleh karena itu, untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," demikian Abdul Fickar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA