Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Putusan Praperadilan Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok Digelar Hari Ini, MAKI Tetap Optimistis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 08 Desember 2020, 10:14 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Patgulipat Lahan Cengkareng Era Ahok Digelar Hari Ini, MAKI Tetap Optimistis
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Net
rmol news logo Kasus patgulipat jual beli lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini memasuki babak penting.

Pada hari ini, Selasa (8/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan.

"Hari ini sidang putusan jam 10.30 WIB di PN Jaksel," singkat Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, sebagai pemohon saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/12).

Apapun nanti keputusannya, Boyamin menegaskan bahwa MAKI akan tetap menghormatinya.

"Kami tetap optimis. Setidaknya untuk mendorong Bareskrim jalan lagi, kami siap mengajukan gugatan terus menerus hingga prosesnya berjalan lagi. Sebagaimana kasus Century di mana kami gugat perkara Century hingga 6 kali untuk mampu jebol dan mengalahkan KPK," jelasnya.

Boyamin turut menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap perkara lahan Cengkareng yang mangkrak, demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan.

Hal itu dilakukan MAKI untuk mencari tahu alasan mangkraknya penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng seharga Rp 600 miliar sewaktu Ahok jadi Gubernur DKI.

Pada pekan kemarin, PN Jaksel juga telah menggelar sidang Praperadilan yang diajukan MAKI melawan Kabareskrim, Kapolda Metrojaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan KPK.

"Semoga putusan Hakim mengabulkan gugatan praperadilan sehingga penyidikan perkara tersebut akan berjalan kembali hingga persidangan Pengadilan Tipikor," tandas Boyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA