Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil Ketua Dan Wakil Ketua BPK Saksi Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Desember 2020, 11:23 WIB
KPK Panggil Ketua Dan Wakil Ketua BPK Saksi Suap Proyek SPAM Kementerian PUPR
Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna/Net
rmol news logo Usai menahan dua tersangka, penyidik KPK bergegas memanggil Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna terkait saksi kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/12).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Wakil Ketua BPK RI, Agus Djoko Pramono. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Leonardo.

Kamis (3/12), penyidik KPK resmi menahan dua tersangka dalam perkara ini. Yaitu, Rizal Djalil (RIZ) selaku anggota BPK RI dan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Yaitu, Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah diproses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, tersangka Rizal disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan tersangka Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA