Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditanya Soal Ancaman Mati Bagi Mensos, Ini Kata Firli Bahuri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 06 Desember 2020, 06:49 WIB
Ditanya Soal Ancaman Mati Bagi Mensos, Ini Kata Firli Bahuri
Menteri Sosial Juliari Batubara/Net
rmol news logo Dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB) tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya korupsi dilakukan terhadap bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang kesusahan.

Atas alasan itu, sejumlah pihak menanyakan ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerapkan tuntutan hukuman mati dalam kasus ini.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa pihaknya paham bahwa di pasal 2 ayat 2 UU 31/1999 memang tertera ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara

KPK, sambungnya, juga paham bahwa pandemi Covid-19 telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non alam, sehingga pihakya tidak akan berhenti dalam mengorek kasus Juliari Batubara.

“Apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” tegasnya kepada wartawan di gedung KPK, Minggu (6/12).

Firli mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Untuk kemudian memastikan bahwa kasus ini masuk ke dalam pasal 2 UU 31/1999.

KPK masih harus bekerja keras membuktikan tentang ada atau tidaknya tindak pidana yang keuangan negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 UU tersebut.  

“Malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara. Jadi itu dulu,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA